sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka kasus DAK Labuhanbatu Utara segera disidang

Hingga kini, bekas Kepala BPPD Labuhanbatu Utara masih ditahan di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 17:21 WIB
Tersangka kasus DAK Labuhanbatu Utara segera disidang

Bekas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AGS), segera disidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/1).

Agusman merupakan tersangka dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara. 

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Medan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Terkait tempat penahanan, Agusman masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Selanjutnya, JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

"Yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Agusman akan didakwa dengan dakwaan, kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkaranya, KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS); bekas Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH); dan Anggota Fraksi PPP DPR 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM); sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat keempatnya merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Sponsored

Dalam giat senyap, sebanyak Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yakni eks Anggota DPR, Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Lalu, Plt atau penanggung jawab Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba; kontraktor, Ahmad Ghiast; dan pihak swasta, Eka Kamaluddin. Keenamnya telah divonis bersalah.

Dalam kasusnya, Agusman dan Kharuddin diduga menjanjikan Yaya dan Rifa Surya biaya (fee) 2% untuk memuluskan DAK 2018 Labuhanbatu Utara. Rifa dan Yaya direka menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman sebanyak S$80.000. 

Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara mendapatkan DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali menerima duit S$120.000 dari Kharuddin melalui Agusman. 

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat dimasukkan ke dalam sistem Kemenkeu. Kemudian teruskan ke Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta dan disetujui.

Selanjutnya pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu, diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai S$90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan, yang saat itu anggota Komisi IX DPR, diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kemenkes atas DAK kesehatan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara. Dari perbuatannya tersebut, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid