KPK tetapkan tersangka baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida

Identitas tersangka beserta uraian dugaan perbuatan pidana akan diungkap setelah bukti yang dikumpulkan cukup.

KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Yogykarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. KPK masih merahasian identitas tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan, penetapan tersangka baru mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk. Heri adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3).

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, identitas tersangka berikut uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan bakal diungkap setelah alat bukti yang dikumpulkan cukup.

Ditambahkan Ali, KPK memastikan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan akan dilengkapi. Selain itu, tim penyidik bakal melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa saksi.