sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tersangka baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida

Identitas tersangka beserta uraian dugaan perbuatan pidana akan diungkap setelah bukti yang dikumpulkan cukup.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Mar 2023 20:28 WIB
KPK tetapkan tersangka baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. KPK masih merahasian identitas tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan, penetapan tersangka baru mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk. Heri adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3).

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, identitas tersangka berikut uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan bakal diungkap setelah alat bukti yang dikumpulkan cukup.

Ditambahkan Ali, KPK memastikan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan akan dilengkapi. Selain itu, tim penyidik bakal melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa saksi.

"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," ujar dia.

Kasus ini bermula pada 2012, di mana ada usulan renovasi Stadion Mandala Krida. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara Rp31,7 miliar.

Hingga kini, KPK telah memproses hukum tiga terdakwa kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida. Mereka adalah Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Heri.

Sponsored

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah. Eddy dan Sugiharto divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri 9 tahun. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid