KPK ultimatum konglomerat terkaya RI diduga terlibat BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum konglomerat Indonesia yang diduga terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian Rp4,58 triliun. / Facebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum konglomerat Indonesia yang diduga terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah memperingatkan konglomerat Sjamsul Nursalim agar mau kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Peringatan ini langsung disampaikan kepada Sjamsul dan istrinya, Itjih.

“Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan permintaan keterangan dalam pengembangan kasus BLBI. Setelah putusan untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan,” kata dia, Senin (8/10).

Sebelumnya, KPK pun sudah berulangkali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul. Namun, ia selalu mangkir. Bahkan, hingga sore Sjamsul juga belum datang untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.

KPK berharap Sjamsul mau datang dan mengajukan klarifikasi jika memang ada materi pemeriksaan yang dirasa memberatkannya. Sebab, angka kerugian negara yang diakibatkan kasus ini juga tidak sembarangan.