KPK ungkap tiga jenis korupsi yang erat dengan jual beli jabatan

Tindak pidana pemerasan, kata dia, berawal dari anggapan penyelenggara negara terhadap kelayakan seseorang memegang suatu jabatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, tiga jenis korupsi yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan. Yaitu, pemerasan, suap, dan gratifikasi. Ia menilai, tindak pidana pemerasan kerap dilakukan penyelenggara negara yang memiliki kesempatan dan kekuasaan. Diperparah dengan rendahnya integritas.

“Sehingga, terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan, seketika seorang penyelenggara negara, kepala daerah baru saja dilantik, maka mereka akan berpikir, siapa saja yang menjadi tim sukses, dan siapa saja yang bukan tim suksesnya,” ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (16/9).

Tindak pidana pemerasan, kata dia, berawal dari anggapan penyelenggara negara terhadap kelayakan seseorang memegang suatu jabatan.

“Dengan kalimat ‘apakah Anda masih mau bertahan? Memilih jabatan tersebut. Kalau mau bertahan, maka Anda harus membayar sekian, kalau tidak maka harus diganti’. Itulah ada tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tutur Firli.

Terkait tindak pidana suap, kata dia, sudah diatur dalam perundang-undangan. Yaitu, pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi suap akan diminta pertanggungjawaban dalam Pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999. Sedangkan penerima suap diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf B.