KPK rekomendasikan DKI batalkan rencana perpanjangan kontrak PAM-Aetra

Teja menyarankan, Pemprov DKI menunggu PKS selesai pada Februari 2023. Ini mengacu kontrak pertama pada 1 Februari 1998 berlaku 25 tahun.

Air putih yang bersih. / Ilustrasi: Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan diusulkan untuk mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS itu.

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Hendra Teja, mengatakan, pihaknya juga menyarankan Pemprov DKI menunggu PKS selesai pada Februari 2023. Hal itu, mengacu kontrak pertama pada 1 Februari 1998 yang berlaku selama 25 tahun.

"Kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini, tak sesuai dengan Peraturan Daerah  (Perda) DKI Nomor 13 tahun 1992," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/4).

Hendra menambahkan, komisi antisuap mendorong pembenahan di hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian PAM Jaya. Data KPK menunjukkan kinerja swasta terkait tak baik, sebab ada kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah tersebut berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100% produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46%.