KPK usut kepemilikan aset Lukas yang diduga disamarkan atas nama orang lain

Informasi ini digali dari keterangan lima orang saksi yang diperiksa penyidik di Polda Papua, pada Jumat (14/4) lalu.

KPK usut kepemilikan aset Lukas yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Foto . Facebook/Info Kejadian Jayapura dan Sekitarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas diduga menyamarkan kepemilikan aset atas nama pihak lain.

Informasi ini digali dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik di Polda Papua, pada Jumat (14/4) lalu. Ada lima saksi yang dicecar penyidik, di antaranya Sekda Papua, Ridwan Rumasukun dan bendahara pengeluaran Dinas PUPR, Hengki.

Kemudian, penyidik juga memeriksa pegawai bagian keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka; ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta pihak swasta atas nama Timotius Enumbi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Setelah ditemukan bukti yang cukup, KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka TTPU.