Ainul Faqih dikonfirmasi mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diterka untuk menampung uang praktik lancung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Ainul Faqih. Dia merupakan Staf Ahli istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang juga tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Ainul diperiksa penyidik komisi antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia, dikonfirmasi mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diterka untuk menampung uang praktik lancung.
"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP, dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Ali, Rabu (6/1).
Keterlibatan Ainul berkaitan dengan transfer uang dari Ahmad Bahtiar selaku salah satu pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang juga diduga merupakan nominee dari pihak Edhy, ke nomor rekeningnya senilai Rp3,4 miliar. Duit yang dikirim pada 5 November 2020 itu diterka untuk Edhy dan pihak lain.
Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dinihari.