sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut rekening penampung duit suap benur

Ainul Faqih dikonfirmasi mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diterka untuk menampung uang praktik lancung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 11:30 WIB
KPK usut rekening penampung duit suap benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Ainul Faqih. Dia merupakan Staf Ahli istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang juga tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Ainul diperiksa penyidik komisi antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia, dikonfirmasi mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diterka untuk menampung uang praktik lancung.

"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP, dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Ali, Rabu (6/1).

Keterlibatan Ainul berkaitan dengan transfer uang dari Ahmad Bahtiar selaku salah satu pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang juga diduga merupakan nominee dari pihak Edhy, ke nomor rekeningnya senilai Rp3,4 miliar. Duit yang dikirim pada 5 November 2020 itu diterka untuk Edhy dan pihak lain.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dinihari.  

Tersangka selain Ainul dan Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid