KPK wanti-wanti gratifikasi dengan modus THR

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana."

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Gratifikasi berpotensi terjadi saat Lebaran dengan modus tunjangan hari raya (THR). Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Imbauan tersebut diarahkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Isinya, disarankan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan, imbauan tersebut merupakan penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di situ juga ditegaskan bahwa penyelenggara negara dan pegawai negeri dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai THR.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," katanya dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Selasa (26/3).

KPK pun mengingatkan agar setiap pimpinan instansi, termasuk pemerintah daerah (pemda), melarang penggunaan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. Sebab, sarana itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.