PUPR rilis sistem subsidi checking KPR

Sitem ini akan menseleksi calon kreditur apakah sebelumnya sudah pernah mendapatkan fasilitas KPR subsidi.

Sistem subsidi checking diperuntukkan untuk calon kreditur yang hendak mengambil rumah./Antara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan sistem subsidi checking. Sistem ini akan memudahkan pengecekan atas pemanfaatan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Tujuan subsidi checking ingin mempermudah pelaku pembangunan, misalnya pengembang, perbankan sehingga efektif dan efisien," ujar Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Budi Hartono di Jakarta pada Jumat (21/12).

Sebelum calon penerima KPR subsidi , maka calon kreditur harus menjalani proses lebih jauh yakni pengecekan apakah yang bersangkutan sudah pernah mendapatkan fasilitas KPR subsidi. Seperti: subsidi selisih bunga (SSB) atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Proses perbankan lebih cepat dan efisien," katanya usai meluncurkan sistem subsidi checking tersebut yang momennya bersamaan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Kementerian PUPR dengan 25 bank pelaksana, terkait penyaluran dana FLPP tahun 2019.

Dengan adanya sistem subsidi checking ini, masyarakat maupun bank pelaksana dan pengembang dapat mengetahui lebih awal pemanfaatan program subsidi perumahan.