Kritisi pengadaan barang Covid-19, 3 petugas UGD Dinkes DKI dipecat

Kebijakan yang dikritisi terkait pengadaan ambulans pasien Covid-19 dan pengadaan baju APD. Proses pengadaannya diduga maladministrasi.

Foto ilustrasi petugas medis menunggu warga yang akan melakukan test swab Covid-19. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Tiga petugas Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI (UP AGD Dinkes DKI Jakarta) diberhentikan secara tidak hormat. Pangkalnya, yang bersangkutan bersikap kritis terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan kesejahteraan.

Ketiga petugas yang dipecat sepihak merupakan pengurus inti Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD). Mereka ialah Hermansyah Tanjung, selaku Ketua Umum PPAGD; Moch. Samsudin, selaku Sekretaris Jenderal; dan Samsuludin yang merupakan pengurus. Ketiganya, dipecat pada 16 Oktober 2020.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai serikat pekerja PPAGD tergolong sukses dan harmonis, terbukti dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semuanya menjadi berubah ketika PPAGD mengkritisi beberapa kebijakan manajemen AGD Dinkes DKI, yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan Pemprov DKI sebagai owner," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Mirah menyebut, sejumlah kebijakan yang dikritisi tiga petugas itu yakni tentang pengadaan unit ambulans khusus pasien Covid-19 yang diduga di bawah standar dan berbau maladministrasi. Kemudian, pengadaan baju APD tidak memenuhi standar seperti kedap air dan udara. Bahkan, pengadaannya diduga maladministrasi.

Selanjutnya, perekrutan karyawan tanpa melalui proses seleksi sesuai aturan, menanyakan PKB yang sudah berakhir bulan Februari 2020, hingga permasalahan lainnya.