Komnas HAM ungkap kronologi keluarga korban Kanjuruhan batalkan rencana autopsi

Komnas HAM menyebutkan, tidak ada intimidasi dalam proses pencabutan rencana autopsi ini.

Gedung Komnas HAM RI. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penjelasan terkait pembatalan ekshumasi oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya telah bertemu dengan Devi Athok selaku ayah kandung dari dua korban jiwa tragedi Kanjuruhan, Natasya (18) dan Nayla (13).

Dalam pertemuannya yang didampingi kepala desa dan camat setempat, Anam mengonfirmasikan kepada Devi Athok soal kronologi pencabutan izin ekshumasi.

"Kami mendapatkan keterangan secara kronologis apa yang terjadi, terus dinamika yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa itu, termasuk juga para pihak yang terlihat dalam dinamika-dinamika itu," kata Anam dalam keterangan video, Jumat (21/10).

Disampaikan Anam, pihaknya memperoleh keterangan bahwa Athok sempat tiga kali didatangi polisi terkait keinginannya melakukan ekshumasi terhadap jenazah putrinya.

Anam menjelaskan, mulanya Athok berkeinginan melakukan autopsi untuk mencari tahu penyebab kematian kedua putrinya. Terlebih, kata Anam, kondisi jenazah kedua anak Athok menghitam di bagian wajah dan dada.