Kronologi OTT Bupati Langkat, transaksi uang terjadi di kedai kopi

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Langkat Terbit Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK).

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Langkat Terbit Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK). Foto YouTube KPK

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022, pada Kamis (20/1) pagi.

Total uang sebanyak Rp786 juta yang menjadi nilai fee proyek senilai Rp4,3 miliar dijadikan barang bukti dalam perkara suap-menyuap proyek infrastruktur ini. Sementara, dari delapan orang yang dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Langkat Terbit Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis pagi, terungkap jika transaksi uang suap terjadi di sebuah kedai kopi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1). 

"Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa, 18 Januari sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1) pagi.

Menurut Ghufron, OTT terhadap Bupati Langkat dan sejumlah tersangka berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (18/1) terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Sebelum OTT,  terjadi komunikasi atau kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan tersangka MR. MR merupakan seorang kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam perkara ini.