Kronologi OTT Wali Kota Bekasi, KPK sita barang bukti uang Rp5,7 miliar

OTT terhadap Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat .

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah). Foto bekasikota.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainya sebagai tersangka perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, lembaganya menyita uang Rp5,7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).

"Di mana Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku rekening," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1).

Firli pun membeberkan kronologi penangkapan Rahmat dan delapan tersangka lainnya. Menurutnya, OTT terhadap Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat penyerahan sejumlah uang dari MB selaku Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP kepada Wali Kota Bekas RE pada Rabu (5/1). Kata Firli, uang tersebut diserahkan MB ke RE di rumah dinas Wali Kota.

Mengantongi informasi tersebut, Tim Penindakan KPK pun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tim KPK mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.