KSP sebut KUHP mereformasi hukum pidana Indonesia

Pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Antara/HO-KSP/am.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyebut, pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

"KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Jaleswari kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/12).

KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963 (59 tahun lalu).

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918, atau 104 tahun yang lalu ini, menjadi perlu untuk diperbaharui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.