Desak audit, KSPI ingatkan Menaker jangan bela pengusaha soal THR

KSPI menuntut pengusaha membayar THR secara penuh

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020)/Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan pengusaha yang mengaku tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) dengan alasan merugi.

Bahkan, ia turut menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberikan restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Untuk itu, pihaknya mendesak perusahaan yang tidak mampu membayar upah dan tunjangan THR diaudit. KSPI juga menuntut pengusaha untuk membayar THR secara penuh. 

Lebih jauh, ia pun mengingatkan agar Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha dan mengabaikan hak buruh, termasuk jatah THR.