KSPI menjawab 12 hoaks permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

KSPI akan menggugat Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Cipker) melalui jalur hukum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengadakan mogok nasional selama tiga hari bersama 32 federasi. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, akan menggugat Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Cipker) melalui jalur hukum untuk membatalkannya.

“Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Senin (12/10) jam 11.00 WIB di Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).

KSPI juga akan melakukan kampanye nasional maupun internasional terkait alasan buruh menolak Omnibus Law UU Cipker ini. Untuk itu, KSPI menjawab 12 hoaks permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak sesuai faktanya.

Pertama, uang pesangon benar-benar dikurangi, dari 32 kali menjadi 25 kali (19 kali dibayar pengusaha, enam kali ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan).

“Ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar enam bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh,” ujar Said Iqbal.