KSPI tidak akan terlibat dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker

Serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja jika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Cipker.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal/Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Langkah ini diambil lantaran sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak regulasi sapu jagat itu.

"Buruh menolak UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Said menduga, serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja jika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker.

Said mengatakan, buruh seperti dikhianati atas janji DPR yang akan melibatkan buruh saat proses pembahasan, namun terkesan seperti kejar setoran.

Dia menampik, pernyataan DPR yang mengklaim telah mengakomodir sebagian besar usulan buruh dalam materi UU Ciptaker. "Tidak benar apa yang dikatakan DPR bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," tegasnya.