Kualitas air di bawah target RPJMN, KLHK: Terburuk Jawa Barat

Berdasarkan pemantauan KLHK pada 2015-2020, indeks kualitas air (IKA) secara nasional hanya 53,53. Artinya, masih di bawah target RPJMN.

Warga mengamati buih busa limbah pabrik di aliran Sungai Citarum, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (20/9/2017). Foto Antara/M. Agung Rajasa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, indeks kualitas air (IKA) pada 2015-2020 sebesar 53,53. Angka tersebut di bawah target rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) senilai 55,1.

Kandungan oxyegen demand (DO), biochemical oxygen demand (BOD), dan bakteri anaerob fakultatif (Fecal Coli) disebut sebagai parameter utama tak terpenuhinya target RPJMN. Hal tersebut menunjukkan sumber pencemaran dari kegiatan domestik masih dominan sebagai penyebab penurunan kualitas air.

"Artinya, kita masih harus bersungguh-sungguh, sistem pembuangan limbah dari rumah tangga ini lebih ditingkatkan. Ada air limbah mandi, mencuci, ini kita bisa perbaiki,” ujar Dirjen Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR Karliansyah, dalam telekonferensi, Rabu (24/2).

Meski demikian, lanjutnya, terjadi peningkatkan 0,91 poin pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian, ada delapan provinsi yang memenuhi target KIA, yakni Bengkulu, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Papua.