Kuasa hukum Bentjok laporkan Dirut Jiwasraya ke polisi

Pelaporan Dirut dan Sekretaris Jiwasraya terkait pernyataan saat Rapat Panja di DPR.

Pengacara Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya, Muchtar Arifin saat melaporkan Dirut dan Sekretaris Jiwasraya ke polisi, di Polda Metro Jaya, Senin (24/2)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifini mengatakan pelaporan keduanya terkait pernyataan saat Rapat Panja di DPR pada 13 Februari 2020 lalu.

"Ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya Rp13 triliun dan itu semua milik klien kami Benny. Ini tidak sesuai fakta," kata Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Menurut Arifin, saham Jiwasraya dimiliki oleh banyak emiten yang tidak hanya perusahaan Bentjok saja. Bahkan menurutnya, gagal bayar yang terjadi sudah dari 10 tahun lalu dan belum diungkap semua.

"Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun satu direksi ke direksi yang lain, dipoles," tutur Arifin.