Kuasa hukum Putri Candrawathi ajukan keberatan atas dakwaan JPU

Dalam persidangan, Putri menyatakan tidak mengerti perihal dakwaan jaksa terhadapnya.

Kuasa hukum Putri Candrawathi ajukan keberatan atas dakwaan JPU. Foto Gempita/Alinea

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai bersifat asumsi.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (17/10). "Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat, dan cenderung berdiri dari asumsi, yang tentu akan kami challenge," kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel.

Dalam persidangan, Putri menyatakan tidak mengerti perihal dakwaan jaksa terhadapnya. Febri menilai, penjelasan panjang dari JPU gagal menjelaskan dan menunjukkan sebenarnya peran dari Putri dalam kasus ini. Menurutnya, uraian dakwaan jaksa cenderung bersifat asumsi.

"Misalnya asumsi tentang posisi istri jenderal bintang dua, asumsi tentang kemudian satu mobil misalnya dengan korban, atau asumsi-asumsi yang lain," ujar Febri.

Febri juga menyebut banyak fakta-fakta penting yang didakwakan JPU kepada kliennya hanya berdasarkan satu keterangan saksi. "Dalam hukum pidana, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian."