Kuasa hukum ungkap kejanggalan penahanan 6 aktivis Papua

Sidang perdana praperadilan enam aktivis Papua ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.

Ratusan mahasiswa dan pemuda Papua Barat berunjuk rasa di depan Istana Negara menuntut merdeka sebagai buntut rasisme. Alinea.id/Alfiansyah Ramdhani

Sidang perdana praperadilan enam aktivis Papua resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil Agus Wibowo selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada, Senin (11/11).

Anggota Tim Advokasi Papua, Okky Wiratama, membeberkan poin-poin yang hendak dibacakan dalam sidang praperadilan. Pertama, terkait penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap enam aktivis Papua dianggap tidak sah. Sebab, penggeledahan tersebut tidak disertai surat izin.

“Pertama terkait dengan penggeledahan terhadap pemohon (aktivis) yang tidak sah karena penggeledahannya tidak memakai surat izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat,” kata Okky di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Okky menjelaskan, penggeledahan oleh polisi terhadap kliennya terjadi pada 30 Agustus 2019 di asrama Lanny Jaya, Depok, Jawa Barat. Selain tak ada surat izin, menurutnya, penggeledahan semakin tidak sah karena tidak disaksikan oleh dua orang sebagai saksi dari perwakilan RT dan RW setempat. Dengan demikian, Okky menilai penggeledahan tersebut sama sekali tidak sesuai prosedur.

"Padahal sudah ada KUHAP yang mengatur bahwa penggeledahan itu harus memiliki surat izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat dan dihadiri oleh dua orang sanksi, yang mana pada saat di geledah tidak ada sama sekali saksi dari RT RW yang melihat," ujar dia.