Kubu Arif Rachman ragukan keterangan saksi soal jiplak BAI Paminal

"Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa."

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengikuti persidangan di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). YouTube

Pihak terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin, meragukan validitas keterangan saksi soal perintah kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menjiplak berita acara investigasi (BAI) Paminal Divpropam Polri. Dalihnya, tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

Penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, justru mengklaim kliennya malah membantu membuat penyidikan kasus ini kian terang. Ini diperkuat kesaksian Kanit Polres Metro Jaksel dalam persidangan.

"Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus)," kata Junaedi, Minggu (4/12).

Menurutnya, kesimpulan terhadap kliennya tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif memberikan klarifikasi. Ini dianggapnya bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

"Pada minggu lalu, saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," tuturnya.