Kubu Johnny anggap Rp17,8 miliar tidak membuat kliennya kaya

Sementara, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate. Foto Ist

Tim penasihat hukum Johnny G Plate membantah dakwaan penerimaan uang Rp17,8 miliar bisa membuat kliennya menjadi kaya. Hal itu diketahui dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kubu Johnny memandang, kliennya tidak dapat didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantaran, jaksa harus memaknainya sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7). 

Sementara, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU.

JPU mengatakan, dari sembilan tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan atau korporasi.