Kucing-kucingan perusahaan bandel pelanggar PPKM darurat

Meski bukan sektor esensial dan kritikal, masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Ilustrasi kantor. Alinea.id/Oky Diaz.

Sejak pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, Riska Amalia—nama samaran—masih diharuskan bekerja di kantor.

Padahal, ada satu rekannya yang terinfeksi Covid-19 ketika awal penerapan PPKM darurat. Lagi pula, kantor tempat Riska bekerja yang bergerak di bidang pengelolaan gedung, tak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, yang dikecualikan tetap beroperasi di masa PPKM darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kita (pegawai) masuk semuanya,” ujar Riska saat dihubungi Alinea.id, Minggu (11/7).

Manajemen kantor tempat Riska bekerja yang terletak di bilangan Jakarta Selatan, melakukan siasat agar bisa tetap beroperasi, dengan menerapkan sistem kerja sif. Melalui sistem sif, perusahaan ingin menimbulkan kesan ruang kerja sepi dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

“Kalau ada sidak di pagi atau siang hari, kelihatannya enggak ada orang kan. Padahal, orang-orang tetap kerja (di kantor),” ucap Riska.