sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kucing-kucingan perusahaan bandel pelanggar PPKM darurat

Meski bukan sektor esensial dan kritikal, masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Jul 2021 06:00 WIB
Kucing-kucingan perusahaan bandel pelanggar PPKM darurat

Sejak pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, Riska Amalia—nama samaran—masih diharuskan bekerja di kantor.

Padahal, ada satu rekannya yang terinfeksi Covid-19 ketika awal penerapan PPKM darurat. Lagi pula, kantor tempat Riska bekerja yang bergerak di bidang pengelolaan gedung, tak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, yang dikecualikan tetap beroperasi di masa PPKM darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kita (pegawai) masuk semuanya,” ujar Riska saat dihubungi Alinea.id, Minggu (11/7).

Manajemen kantor tempat Riska bekerja yang terletak di bilangan Jakarta Selatan, melakukan siasat agar bisa tetap beroperasi, dengan menerapkan sistem kerja sif. Melalui sistem sif, perusahaan ingin menimbulkan kesan ruang kerja sepi dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

“Kalau ada sidak di pagi atau siang hari, kelihatannya enggak ada orang kan. Padahal, orang-orang tetap kerja (di kantor),” ucap Riska.

Riska, yang sudah bekerja selama satu setengah tahun itu, merasa iba dengan koleganya, jika perusahaan tak kunjung menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pangkalnya, mayoritas karyawan sudah usia lanjut.

Perempuan berusia 25 tahun itu merasa janggal dengan keputusan manajemen yang terkesan tak acuh terhadap kesehatan pekerjanya. Terlebih, karyawan pun tak diberikan vitamin dan tak ada tes kesehatan rutin. Ia mengaku tak mampu berbuat banyak, selain menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Senasib dengan Riska, Anggi Rahmadhini—bukan nama sebenarnya—juga terpaksa bekerja di kantor. Perusahaan multifinance yang berada di bawah naungan sebuah bank terkemuka, tempat Anggi mencari nafkah itu, hanya mengurangi durasi kerja menjadi enam jam per hari. Namun, langkah itu baru diambil sepekan setelah penerapan PPKM darurat.

Sponsored

Meski ada pengurangan jam kerja, menurut Anggi tak ada dampak signifikan. Pasalnya, ia kerap diminta lembur untuk menyelesaikan pekerjaan yang bukan bagiannya.

“Kalau lembur biasanya kerja dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Jadi, sama aja kayak masuk biasa,” ujar Anggi yang bekerja sebagai customer service itu saat dihubungi, Kamis (8/7).

Situasi ini membuat Anggi waswas. Apalagi, empat rekan kerjanya sudah ada yang terpapar Covid-19. Tes kesehatan rutin dan vitamin pun tak diberikan pihak perusahaan yang berkantor di bilangan Tangerang Selatan tersebut.

“Sekarang cuma dikasih masker aja,” tutur Anggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021)./Foto Instagram Anies Baswedan.

Pengawasan dan sanksi

PPKM darurat Jawa-Bali berlangsung hingga 20 Juli 2021. Di dalam Inmendagri 15/2021 disebutkan, semua perusahaan nonesensial diberlakukan WFH 100%. Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO).

Sektor esensial bidang pemerintahan yang memberi pelayanan publik diberlakukan maksimal 25% WFO. Sedangkan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, objek vital nasional, petrokimia, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok diberlakukan maksimal 100% WFO.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Irfan Santoso menyebut, pihaknya belum bisa menindak langsung bila ada dugaan perusahaan melanggar PPKM darurat di wilayah Tangerang Selatan.

“Jika memang terjadi, kami tindaklanjuti melalui satgas yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan,” ujar Irfan lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, sebut Irfan, selalu siaga 24 jam melakukan pengawasan aturan PPKM darurat di perkantoran ataupun tempat umum. Hanya saja, ia meminta partisipasi warga untuk aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

“Lapor ke Pemkot Tangerang Selatan melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait atau Tangsel Siaga 112,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pelaku usaha mematuhi aturan PPKM darurat, dengan bertanggung jawab atas keselamatan pekerja melalui penerapan WFH. “Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tetapi soal nyawa,” kata Anies, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Menurut Anies, perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat akan dicatat dan diberikan sanksi. “Pimpinan atau pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya.”

Pada Selasa (6/7) Anies melakukan sidak di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Hasilnya, ada dua perusahaan, yakni PT Ray White dan PT Equity Life yang tak patuh aturan PPKM darurat karena bukan sektor esensial dan kritikal, tetapi masih mewajibkan karyawannya masuk kantor.

Dikutip dari Antara edisi 6 Juli 2021, Anies pun akan memproses hukum pimpinan perusahaan PT Ray White dan PT Equity Life, yang menurutnya melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Anies pun meminta stafnya memotret wajah orang yang bertanggung jawab di dua perusahaan itu dan mendata mereka. Salah seorang pimpinan perusahaan itu, yakni Country Director PT Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio, wajahnya dipampang di akun Instagram pribadinya. Anies kemudian menyegel kantor itu dan meminta karyawan untuk pulang ke rumah.

Dari 5 hingga 8 Juli 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta sudah menindak 202 perusahaan yang melanggar PPKM darurat. Sedangkan Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya melakukan proses penyidikan terhadap 34 perusahaan yang melanggar PPKM darurat. Sebanyak 70-an pimpinan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait masih adanya perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang bandel, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, perusahaan tak boleh main-main dalam menyikapi aturan PPKM darurat. Ia mengatakan, ada pemberian sanksi tegas berupa penghentian izin usaha dan pidana bagi pelaku usaha yang tak patuh terhadap aturan.

“Langkah ini dilakukan semata demi keberhasilan memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19, sehingga keselamatan manusia terjamin,” kata Ida ketika dihubungi, Selasa (13/7).

“Ini harus ada komitmen dan kontribusi nyata dari semua pihak, termasuk pengusaha.”

Menurutnya, sanksi sudah jelas tertera di beberapa regulasi. Selain Inmendagri 18/2021, ada UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta peraturan kepala daerah.

Pelaku usaha juga bisa dijerat sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ida menerangkan, dalam regulasi tersebut, ada beberapa klausul terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya.

Aktivitas di sebuah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021)./Foto Instagram Anies Baswedan.

Dengan adanya pandemi, Ida mengingatkan, perusahaan wajib menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah munculnya penyakit dalam lingkungan kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, serta infeksi dan penularan. Perusahaan juga wajib memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.

“Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 juga diatur sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, yakni kurungan tiga bulan atau denda,” tutur Ida.

Ida menegaskan, Kemenaker lewat pengawas ketenagakerjaan di provinsi berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 atau BNPB daerah akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat di perusahaan. Ketika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberi peringatan kepada penguasaha.

“Bahkan melakukan penyegelan tempat kerja, bagian, atau divisi yang tidak memenuhi ketentuan PPKM darurat berdasarkan Inmendagri 15/2021 dan UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja,” ucapnya.

Pemerintah diminta ambil langkah

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengaku sangat menyesalkan sikap perusahaan bukan sektor esensial dan kritikal, masih menerapkan WFO bagi para pekerjanya. Baginya, tindakan itu amat egois karena hanya mengutamakan keuntungan perusahaan semata.

“Tidak memiliki kepedulian terhadap keselamatan karyawan, tidak mau tahu bahwa bangsa ini sedang menghadapi bahaya besar,” ujar Darul dalam pesan singkat, Senin (12/7).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, taat pada aturan PPKM darurat adalah kunci membantu negara untuk bisa keluar dari situasi gawat pandemi. Bila perusahaan tak acuh terhadap aturan, maka mustahil kebijakan ini dapat sukses menekan laju penularan.

Sementara itu, relawan Lapor Covid-19 Hana Syakira mendesak pemerintah agar tak diam melihat masih ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat. “Pemerintah setempat perlu menegur dengan keras perusahaan yang melanggar PPKM darurat dan yang pekerjanya melanggar protokol kesehatan,” kata Hana saat dihubungi, Selasa (13/7).

Berdasarkan data laporan warga yang masuk ke Lapor Covid-19 pada 3 hingga 6 Juli 2021, kata Hana, sebanyak 32% mengadukan pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kantor. Dari jumlah itu, sebagian laporan berupa pelanggaran perusahaan nonesensial yang tak menerapkan WFH, serta perusahaan yang termasuk kategori pengecualian menerapkan WFO melebihi batas maksimal yang sudah diatur dalam Inmendagri 18/2021.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

Hana mengingatkan bakal terjadi potensi ledakan kasus Covid-19, jika pemerintah tak mengambil tindakan. Tidak patuhnya perusahaan terhadap aturan, bisa membahayakan kesehatan pekerja dan berdampak tingginya risiko penularan.

“Pemerintah harus menjamin hak dan keselamatan pekerja di tengah PPKM darurat,” katanya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, tak patuhnya perusahaan terhadap aturan PPKM darurat disebabkan beberapa faktor, antara lain masih lemahnya pengawasan dari pemerintah dan sanksi bagi pelanggar tak membuat jera.

Trubus mengatakan, bila sanksi hanya berupa pencabutan izin usaha, hal itu tidak membuat jera. Sebab, saat ini sudah mudah mendirikan badan usaha.

“Menindak perusahaan yang melanggar dengan sanksi berat juga terbilang mustahil,” tutur dia ketika dihubungi, Selasa (13/7).

Pemecahan persoalan ini, menurut Trubus, harus melakukan kolaborasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah dan petugas PPKM darurat. “Harus duduk bertiga, lalu mencari solusinya, harus patuh untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan PPKM darurat,” kata Trubus.

Berita Lainnya
×
tekid