KY periksa etik mantan Hakim Yustisial Elly di KPK

KPK telah menyediakan tempat khusus bagi pemeriksaan tersebut.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP). Elly sendiri adalah seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Senin (10/11) Elly juga ikut menjalani pemeriksaan etik. Hanya saja, saat itu hasil pemeriksaan Elly belum bisa disampaikan ke publik.

"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP," kata Miko dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Senin (26/12).

Miko menyebut, pemeriksaan bersifat lanjutan ini sebelumnya telah dilakukan terhadap delapan orang. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap para tersangka pemberi hingga perantara suap.

"Advokat dan beberapa pegawai di MA (sudah diperiksa sebelumnya)," ujarnya.