sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dorong KPK kasasi vonis bebas Gazalba Saleh

Ia menyebut, KPK didorong untuk menempuh upaya kasasi. Upaya ini disebut dalam kapasitas untuk berkoordinasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Agst 2023 20:14 WIB
Pemerintah dorong KPK kasasi vonis bebas Gazalba Saleh

Pemerintah akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai imbas atas vonis bebas terhadap Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh. Ia merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, upaya ini pasti dilakukan mengingat lawan Gazalba adalah negara. Perwakilan negara dalam kasus ini adalah KPK.

“Oleh karena negara (lawannya), sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

Ia menyebut, KPK didorong untuk menempuh upaya kasasi. Upaya ini disebut dalam kapasitas untuk berkoordinasi.

"KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK elah mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam. Upaya itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap.

"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Padahal, tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sponsored

Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.

Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid