KY pertimbangkan pecat Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung

KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara MA.

Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta. Google Maps/Rezky Ade

Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan untuk memecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena dinilai mencederai kehormatan dan martabat hakim. Pangkalnya, dia disangkakan menjadi penerima suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga menjamin pihaknya akan terbuka. Pun bakal berkoordinasi dengan MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kelancaran pengungkapan kasus, termasuk mengetahui sejauh mana peran Sudrajad dalam perkara tersebut.

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat/pemecatan), tentunya kita akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA. Itu sesuai dengan keterangan yang berlaku," katanya di Gedung KY, Jumat (23/9).

Mukti menyampaikan, KY bakal berkomunikasi dengan KPK terkait mengagendakan jadwal sidang etik tersebut. "Apakah langsung secara pararel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya."

Pada 2013 silam, tepatnya proses seleksi hakim agung di parlemen, Sudrajad pernah beritakan terlibat lobi politik di toilet DPR. Namun, KY memutuskan Sudrajad bersih dari kasus itu sehingga dinilai layak menjadi hakim agung.