sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY pertimbangkan pecat Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung

KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara MA.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Sep 2022 16:36 WIB
KY pertimbangkan pecat Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung

Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan untuk memecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena dinilai mencederai kehormatan dan martabat hakim. Pangkalnya, dia disangkakan menjadi penerima suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga menjamin pihaknya akan terbuka. Pun bakal berkoordinasi dengan MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kelancaran pengungkapan kasus, termasuk mengetahui sejauh mana peran Sudrajad dalam perkara tersebut.

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat/pemecatan), tentunya kita akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA. Itu sesuai dengan keterangan yang berlaku," katanya di Gedung KY, Jumat (23/9).

Mukti menyampaikan, KY bakal berkomunikasi dengan KPK terkait mengagendakan jadwal sidang etik tersebut. "Apakah langsung secara pararel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya."

Pada 2013 silam, tepatnya proses seleksi hakim agung di parlemen, Sudrajad pernah beritakan terlibat lobi politik di toilet DPR. Namun, KY memutuskan Sudrajad bersih dari kasus itu sehingga dinilai layak menjadi hakim agung.

"Mengenai lobi, itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti. Sehingga kemudian, Saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," tutur Mukti.

Di sisi lain, MA hingga kini belum membahas status Sudrajad sebagai hakim agung. "Nanti kita lihat lagi," ucap Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka suap penanganan perkara MA. Salah satunya adalah Sudrajad Dimyati dengan peran sebagai penerima suap.

Sponsored

Kelima pegawai MA lainnya juga telah berstatus tersangka penerima suap. Mereka adalah ASN Kepaniteraan, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta ASN, Redi dan Albasri.

Sementara itu, keempat tersangka lain dari pihak swasta dengan peran sebagai pemberi suap. Mereka adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (KSP Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dini hari tadi.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid