3 tersangka suap perkara MA kembali ajukan gugatan praperadilan

Pihak tersangka meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga praperadilan rampung.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA pada 2011 hingga 2016, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga tersangka itu ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilakukan ketiganya. Namun gugatan pertama yang mereka lakukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2020. 

"Hari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata kuasa hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail, dalam keterangan resmi yang diterima Aline.id di Jakarta, Rabu (5/2).

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya. Salah satu fokus materi gugatan kali ini, terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diterima langsung Rezky.