Lagi, Polda Metro tindak 9 perusahaan WFO saat PPKM darurat

Sembilan perusahaan dalam tahap penyelidikan karena melanggar PPKM darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya kembali melakukan sidak kepada sembilan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap melakukan kerja dari kantor (work from office/WFO) saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, sembilan perusahaan itu kini dalam proses penyelidikan. Namun, dia tidak memerinci korporasi mana saja yang diselidiki tersebut.

"Sudah 120 perusahaan kita sidak dan sembilan dalam tahap penyelidikan," katanya dalam konferensi pers secara daring dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Ditambahkan Yusri, penyidik sampai kini sudah menetapkan 35 petinggi perusahaan sebagai tersangka. Kendati demikian, seluruhnya tidak ditahan.

"Ancaman hukumannya satu tahun, jadi tidak ditahan," ucapnya.