Lagi, prajurit TNI AD ditahan karena istri julid pada Jokowi

Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskanda Muda, Aceh akan menjalani penahanan ringan selama 14 hari.

Prajurit TNI AD menutup gerbang Asrama Haji Al-Mabrur yang dijadikan rumah karantina perawatan Covid-19, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/5/2020). Foto Antara/Makna Zaezar

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat kembali ditahan 14 hari karena unggahan istri di media sosial. Kali ini menimpa Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskanda Muda, Aceh. 

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurutnya, keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa hari ini. Selain menjatuhkan hukuman bagi Serda K, sidang itu juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, saudari AL. Adapun sidang militer terhadap Serda K akan berlangsung esok. 

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.

Sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD, saudari AL dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik atau ITE.