Lagi, prajurit TNI AD ditahan karena istri julid pada Jokowi
Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskanda Muda, Aceh akan menjalani penahanan ringan selama 14 hari.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat kembali ditahan 14 hari karena unggahan istri di media sosial. Kali ini menimpa Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskanda Muda, Aceh.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurutnya, keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa hari ini. Selain menjatuhkan hukuman bagi Serda K, sidang itu juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, saudari AL. Adapun sidang militer terhadap Serda K akan berlangsung esok.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.
Sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD, saudari AL dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan penelusuran di media sosial Facebook, unggahan AL yang dipermasalahkan berkaitan dengan Presiden Joko Widodo. AL mengunggah tautan berita berjudul "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde".
Sebelum kasus ini, Anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya/Jakarta, Sersan Mayor (Serma) T, juga mendapat hukuman kurungan 14 hari. Keputusan ini berdasarkan sidang yang berlangsung di Mabes TNI AD, Minggu (17/5). Seperti Serda K, Serma T juga harus dihukum karena ulah istrinya yang julid pada Presiden Jokowi.
Dalam akun Facebooknya, istri Serma T menulis pernyataan "semoga rezim ndang tumbang sblm akhir 2020".
istri Serma T juga terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB