Lembaga Advokasi Halal sayangkan masih ada siasat pelegalan nikah beda agama

MK telah menjalankan perannya sebagai The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi, dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) menyayangkan upaya pelegalan terhadap pernikahan beda agama masih terus berjalan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait hal itu.

MK secara nyata menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dalam putusan MK No. 24/PUU/2022. Putusan telah diucapkan pada 31 Januari 2023.

Direktur Eksekutif LAH Ikhsan Abdullah mengatakan, dalam putusannya, MK juga tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi ataupun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Maka dari itu tidak terdapat urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya. 

"Sayangnya, masih ada beberapa pihak yang berusaha mensiasati terjadinya pernikahan beda agama dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi," kata Ikhsan kepada Alinea.id, Selasa (7/2).

Ikhsan menyebut, negara memang memberikan jaminan untuk setiap penduduk dapat memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Namun terdapat pembatasan sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 28J Ayat 2 yang pada pokoknya terdapat beberapa batasan dan itu harus dipatuhi.