Lakukan isolasi mandiri harus lapor Puskesmas

Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto.BNPB

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

"Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal Covid-19, maupun memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

ODP tersebut wajib mengisolasi diri sekarang sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.

"Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai Covid-19 ini," terang Yuri.