Lakukan pemerasan, Propam Polri serahkan proses penyidikan ke KPK

Propam tunggu penyidikan di KPK untuk memproses etik.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik berinisial SR kemarin (20/4). SR diketahui merupakan penyidik di komisi antirasuah dari unsur Polri dengan pangkat AKP.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, penangkapan AKP SE karena diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Sambo menuturkan, Propam Polri akan melakukan proses sidang etik kepada AKP SR. Namun, itu akan dilakukan setelah penyelidikan di KPK berjalan.

"Masalah etik nanti kami akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," ucapnya.