Lama waktu karantina perjalanan internasional menjadi 7-10 hari

Sebelumnya, karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan, mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut ia sampaikan sesuai melalukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Sekarang yang tadi 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).

Diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal. 

Sebelumnya, saat pembukaan rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, terjadi kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 kasus.

“Kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul mengawasi,” ujarnya.