Lamban penetapan tersangka Firli Bahuri, ada tekanan?

Firli Bahuri akhirnya berstatus tersangka pada 22 November. Padahal, kasus sudah naik penyidikan sejak 6 Oktober.

Firli akhirnya menjadi tersangka setelah lebih dari sebulan kasusnya naik penyidikan, ada intervensi di balik lambannya penanganan perkara? Istimewa

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11) malam. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara.

Namun, penersangkaan Firli dinilai lamban. Pangkalnya, sudah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 sejak Polda Metro memproses laporan yang masuk, 12 Agustus.

Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Firli sebanyak 2 kali, di antaranya adalah SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi dan tempat istirahat Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Kertanegara, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen juga sudah disita.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, menduga berlarut-larutnya penangan kasus Firli tidak lepas dari diamnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dimaknai melakukan intervensi.