Lampung pertimbangkan ajukan penerapan PSBB

Pemprov Lampung masih melakukan kajian sebelum mengajukan permohonan penerapan PSBB.

Petugas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menyemprotkan cairan disinfektan untuk mencegah Covid-19 pada kursi penumpang kereta api Kuala Stabas di Stasiun Kareta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (16/3/2020). Foto Antara/Ardiansyah.

Pemprov Lampung mempertimbangkan untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ke pemerintah pusat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Hal ini lantaran Provinsi Lampung telah dikepung oleh wilayah-wilayah zona merah Covid-19.

"Kami sedang membuat justifikasinya dengan menimbang segala konsekuensi jika PSBB ini dilakukan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Minggu (19/4).

Menurutnya, keputusan penerapan PSBB tak bisa dilakukan begitu saja. Pemprov perlu melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, dan komunikasi. 

Sejauh ini, Pemprov Lampung telah melakukan kebijakan yang sesuai dengan penerapan PSBB di bidang pendidikan, transportasi, dan kesehatan.

Di bidang pendidikan, Pemprov Lampung telah menerapkan kebijakan belajar dari rumah kepada para siswa. Di bidang kesehatan, penerapan physical distancing sudah sejak lama dilakukan. Begitu juga dengan pengaturan jarak penumpang pada bidang transportasi.