Langgar kode etik, Firli diminta tidak tabu dengan OTT

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik atas gaya hidup mewah.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diharapkan lebih serius bekerja usai diputus bersalah melanggar kode etik. Dianjurkan memaksimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, seperti mengintensifkan operasi tangkap tangan (OTT) kembali.

"Tidak perlu tabu OTT KPK karena kemarin seakan-akan menghindari OTT akhirnya ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).

Joko Soegiharto Tjandra alias DJoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sempat berstatus buron setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Juni 2009 sampai akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Saat masuk daftar pencarian orang (DPO), pemilik PT Era Giat Prima (EGP) itu sempat ke Indonesia dan berkomunikasi dengan beberapa oknum penegak hukum agar bebas hilir-mudik, mengurus beberapa dokumen, hingga mengurus kasusnya.

Menurut Boyamin, kasus Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi penegak hukum Indonesia, termasuk KPK. Dalam kasus tersebut, dia diduga menyuap jaksa dan pejabat Polri.