Langgar konstitusi, PKS minta PJPN Kemendikbud dicabut

Rencana Kemendikbud menerbitkan PJPN tidak dapat dilakukan karena berpotensi melanggar konstitusi baik secara teknis maupun substansi.

Anggota Fraksi PKS DPR, Al Muzzammil Yusuf. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta pimpinan dewan mencabut Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Pangkalnya, dinilai berpotensi melanggar konstitusi secara teknis dan substansi.

"Karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini, kami kinta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut," ujar politikus PKS, Al Muzzammil Yusuf, dalam rapat paripurna yang disiarkan secara virtual, Senin (8/3).

Secara teknis, dirinya menilai, rencana Kemendikbud untuk menerbitkan PJPN melalui peraturan presiden (perpres) tidak dapat dilakukan karena akan melanggar UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami ingatkan pada Kemendikubud untuk merujuk pada UU 15/2019 tentang perubahan UU 12/2011, yaitu perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP (peraturan pemerintah). Jika tidak ada itu, maka perpres tidak bisa dibuat," tegas Muzzammil.

Sedangkan aspek substansi, sambungnya, Kemendikbud mesti berpatokan dengan UUD 1945. Sebab, substansi PJPN itu membelot dari Pasal 31 ayat (3).