Larangan mudik, KAI temukan 403 calon penumpang tak lengkapi berkas

KAI melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak hari pertama pemberlakuan larangan mudik.

Petugas periksa dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa KLB Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir Jakarta, Selasa (26/5/2020)/Foto Antara Aprillio Akbar.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) temukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang lainnya tidak membawa surat bebas Covid-19.

 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, petugas di stasiun akan memverifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat. Bila ditemukan calon penumpang tak penuhi syarat, maka pihaknya tidak akan mengizinkan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

"Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Ia melanjutkan, pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik, KAI telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak non-mudik. Jumlah tersebut menujukkan terjadinya penurunan penumpang 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh pada April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.