sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan mudik, KAI temukan 403 calon penumpang tak lengkapi berkas

KAI melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak hari pertama pemberlakuan larangan mudik.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 07 Mei 2021 15:13 WIB
Larangan mudik, KAI temukan 403 calon penumpang tak lengkapi berkas

PT Kereta Api Indonesia (KAI) temukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang lainnya tidak membawa surat bebas Covid-19.

 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, petugas di stasiun akan memverifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat. Bila ditemukan calon penumpang tak penuhi syarat, maka pihaknya tidak akan mengizinkan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

"Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Sponsored

Ia melanjutkan, pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik, KAI telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak non-mudik. Jumlah tersebut menujukkan terjadinya penurunan penumpang 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh pada April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.

KAI tetap mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan alias bukan untuk kepentingan mudik selama 6-17 Mei 2021. “Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” pungkasnya.

Mereka yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Syaratnya, menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid