Larangan mudik, Pemprov DKI Jakarta tunggu arahan Kemenhub

Pemprov DKI akan membahas secara mendalam terkait larangan mudik

Petugas kepolisian memeriksa jumlah penumpang bus saat dilakukan penerapan PSBB di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020)/Foto Antara/ Muhammad Iqbal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut positif pelarangan mudik oleh Presiden Jokowi demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Tentu kita menyambut baik untuk larangan mudik. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputan, di Jakarta, Selasa (21/4)

Syafrin mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan menyiapkan aturan turunan yang akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Tujuanya, agar kebijakan dan instruksi larangan mudik itu dapat efektif dan berjalan dengan baik. 

"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif diberlakukan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bakal membahas secara mendalam terkait larangan tersebut, termasuk nasib bus antarkota antar provinsi (AKAP) yang tidak boleh beroperasi.