Larangan penggunaan kantong plastik di DKI tak berjalan efektif

IKAPPI menilai, Pemprov DKI tak menunjukkan keseriusan  pelaksanaan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik.

Tumpukan kantong plastik (pixabay).

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai Pemprov DKI belum serius memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik. Bahkan, penerapan larangan tersebut tak berjalan efektif. 

Ketua Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial DPP IKAPPI, Widyanto Kurniawan menyatakan, Pemprov DKI tak menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik dan belum menemukan solusi penggantinya.

"Kebijakan ini terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional, karena sosialisasi dan edukasi masih sangat minim dilakukan untuk pasar tradisional di Jakarta," kata Widyanto, di Jakarta, Minggu (19/7).

Widyanto menuturkan, pihaknya menilai penggunaan kantong plastik untuk beberapa komoditas basah masih sangat dibutuhkan dan terus dilakukan di pasar tradisional. Artinya, kebijakan ini masih belum efektif jika sampai belum didapatkan pengganti alternatifnya.

Dahulu pada saat peralihan dari daun ke plastik, kata dia, plastik menjadi solusi alternatif pada saat itu karena harga lebih murah, bisa dicari di mana pun, higienis, tidak bocor, dan yang paling penting adalah bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah.