'Leasing' dilarang gunakan 'debt collector' tagih debitur

Khofifah: Perusahaan multifinance harus patuh pada aturan OJK soal keringanan kredit.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri) serta Dirut RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait data terbaru peta persebaran COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/3). Foto Antara/Moch Asim/ama.

Dampak pandemi Covid-19 semakin dirasakan masyarakat. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta, perusahaan multifinance atau leasing di Jatim membantu para debitur di tengah penyebaran virus SARS-CoV-2.

Selama pandemi Covid-19, roda perekonomian rakyat tidak berjalan dengan baik. Bahkan, semakin susah. Akibatnya, debitur mengalami kesulitan untuk membayar cicilan kredit.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah keluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counter cyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan, agar memberikan keringanan kepada debitur.

Khofifah mengingatkan, kepada leasing di Jatim tidak menggunakan debt collector untuk menagih cicilan kredit ke debitur. Semua perusahaan multifinance, harus patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit

"Saya minta jangan gunakan debt collector. Perusahaan leasing harus membantu para debitur," tegas Khofifah, usai menghadiri pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (10/4) malam.