sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Leasing' dilarang gunakan 'debt collector' tagih debitur

Khofifah: Perusahaan multifinance harus patuh pada aturan OJK soal keringanan kredit.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Sabtu, 11 Apr 2020 16:47 WIB
'Leasing' dilarang gunakan 'debt collector' tagih debitur

Dampak pandemi Covid-19 semakin dirasakan masyarakat. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta, perusahaan multifinance atau leasing di Jatim membantu para debitur di tengah penyebaran virus SARS-CoV-2.

Selama pandemi Covid-19, roda perekonomian rakyat tidak berjalan dengan baik. Bahkan, semakin susah. Akibatnya, debitur mengalami kesulitan untuk membayar cicilan kredit.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah keluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counter cyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan, agar memberikan keringanan kepada debitur.

Khofifah mengingatkan, kepada leasing di Jatim tidak menggunakan debt collector untuk menagih cicilan kredit ke debitur. Semua perusahaan multifinance, harus patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit

"Saya minta jangan gunakan debt collector. Perusahaan leasing harus membantu para debitur," tegas Khofifah, usai menghadiri pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (10/4) malam.

Khofifah meminta, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Misalnya, pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. 

"Mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet. Berikan kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur mengambil nafas," bebernya.

Dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebut bank atau perusahaan pembiayaan harus memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang usaha dan pekerjaannya terdampak Covid-19.

Sponsored

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," paparnya. 

Sementara itu, Kepala OJK Kantor Regional (Kanreg) 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, di Jatim ada 64 anggota Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang mendukung POJK No.11/2020. 

Hingga saat ini, sudah ada 364 debitur asal Jatim mengajukan restrukturisasi pembiayaan dalam proses. Dari jumlah itu, yang mendapat persetujuan sebanyak 117 debitur dengan nilai Rp34,7 miliar. "Bagi perusahaan masih mampu, kami mohon tetap membayar cicilan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid