Sikap Firli libatkan lembaga lain pecat pegawai dipertanyakan

Pegawai KPK meminta agar Firli cs, Tjahjo, Yasonna, Bima, Adi dan Agus mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud. 

Irjen Pol Firli Bahuri (baju batik) saat menjali uji kepatutan dan kelayakan sebagai Capim KPK di DPR, sebelum pandemi Covid-19/Antara Foto

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyampaikan surat keberatan kepada pimpinannya dan lembaga lain. Hal itu, merespons sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang "menarik-narik" instansi lain untuk memberhentikan pegawai sebagaimana Berita Acara 25 Mei 2021.

Dalam berita acara itu, pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut tanda tangan. Dalam berita acara, terdapat keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, secara tertulis, Senin (21/6)

Menurut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, setelah mengirim surat klarifikasi, Dewas mengaku tidak ikut dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena itu merupakan kewenangan pimpinan, bukan Dewas.

Oleh karena sikap Firli tersebut, Hotman dan beberapa pegawai lain mengirimkan surat keberatan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto dan Kepala KASN Agus Pramusinto.